SANANA, iT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), telah melakukan tahap II kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT alias Mardin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Kepsul ini, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Tersangka diduga terbukti dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sula, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ungkap AKP Wawan, Rabu (15/4).
AKP Wawan menyatakan, setelah penyidik melakukan tahap II, pada Selasa (14/4) kemarin, maka selanjutnya penanganan perkara akan menjadi kewenangan Kejari hingga di persidangan.
“Tahap II ini menandai bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejari. Selanjutnya dilakukan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2022 silam. Namun, keduanya sering bertengkar hingga terjadi aksi pemerkosaan di perumahan DPRD sekitar pukul 06.30 Wit, pada 31 April 2025.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi hingga pemeriksaan ahli TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) di Jakarta. (red).
















