TERNATE, iT – Penerapan asas Dominius Litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan.
Penolakan ini disampaikan langsung Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara Malut, karena menilai dapat merusak sistem penegakkan hukum di Indonesia.
Pasalnya, Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda.
Atas dasar itu, ketua FKUB Maluku Utara, Adnan Mahmud secara tegas menolak RKUHAP tentang asas dominus litis.
“Saya (Adnan) selaku ketua FKUB Maluku Utara menolak dengan tegas RKUHAP tentang asas Dominus litis atau pengendali perkara,” tegas Adnan melalui rekaman video yang diterima awak media, Selasa (11/2).
Untuk itu, dirinya menegaskan tidak ada alasan selain mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersama-sama menolak RKUHAP atas asas Dominus litis.
“Mengajak masyarakat untuk sama-sama menolak adanya RKUHP yang mengatur tentang asas Dominus litis, karena ini penyelamatan terkait hukum di Indonesia agar tidak campur aduk,” pungkasnya. (red).
















