Hukrim  

Soal Dominius Litis dalam RUU KUHP, Begini Penjelasan Akademisi Unkhair

Mochtar Adam.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mochtar Adam angkat bicara terkait penerapan asas Dominius Litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pembagian penegakan hukum sebelumnya sudah tepat dilakukan dan dikerjakan setiap instansi tersebut, baik pihak Kepolisan maupun pihak Kejaksaan.

“Artinya sudah ada topoksi masing-masing, jadi tidak harus memberikan kewenangan berlebihan kepada instansi tertentu,” kata Mochtar yang juga sebagai Pengamat Ekonomi Universitas Khairun dalam rekaman video diterima media ini, Rabu (12/2).

Ia juga mengatakan, sebelum melakukan revisi dalam draf RUU KUHP itu, perlu di ingat 1998 reformasi yang dilakukan oleh bangsa ini dengan tujuan terjadi distribusi kekuasaan, sehingga tidak berlebihan kepada instansi tertentu.

“Tentang RUU KUHP sudah tepat dilakukan selama ini. Jadi jangan merubah sebuah sistim demokrasi yang dianut oleh bangsa ini,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *