Hukrim  

Edar Miras, Seorang Pria di Ternate Ditangkap Polisi

Barang bukti Miras jenis captikus diamankan di Kantor Dit-Samapta Polda Maluku Utara.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Direktorat Samapta (Dit-Samapta) Polda Maluku Utara (Malut), kembali menangkap terduga pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus, di Kota Ternate.

Terduga pelaku dengan inisial, RA alias Rizal ini ditangkap setelah tim Tipiring Subdit Gasum Ditsamapta Polda Malut, yang dipimpin Aipda Rusdi Umabahi mendapatkan laporan masyarakat adanya penampungan miras yang siap diedar di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Rabu (13/2) pukul 00.10 WIT.

Dari laporan itu, tim Tipiring Subdit Gasum langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan, anggota berhasil menemukan barang bukti cap tikus sebanyak 60 botol ukuran 600 ml, 4 gelong ukuran 25 liter dan 2 kantong plastik ukuran 10 liter.

Direktur Shabara Polda Malut, Kombes Pol. Sukron saat dikonfirmasi membenarkan, penangkapan terduga pelaku dan barang bukti miras tersebut.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor untuk dilakukan proses lanjutan,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *