TERNATE, iT- Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menjadwalkan pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan cold storage dan freezer room milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Maluku Utara.
Pengadaan cold storage dan freezer room yang di biayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara tahun 2023 senilai Rp1.994.234.824,50 atau 1,9 miliar. Pengadaan diduga bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji mengaku, ahlinya yang akan diperiksa adalah ahli dari Lembaga Pemerintah Nonkementerian di Indonesia (LKPP). Lanjutnya, rencana pemeriksaan ini akan dilakukan pekan depan karena tim penyidik baru memperoleh keterangan dari penyedia yang ditahan di Kabupaten Mamuju.
“Saksi ahli dari LKPP ini dilakukan setelah penyidik mengambil keterangan dari penyedia,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan ahli LKPP, kata dia, selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan auditor keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung indikasi kerugian keuangan Negara.
“Jika hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterima, selanjutnya tim akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut sudah dinaikan status dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan berdasarkan dengan nomor: Sprin.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025 /Sat Reskrim tertanggal 19 November 2025.
Dalam tahap penyelidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik mulai dari mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Peridag) Provinsi Maluku Utara berinisial YW alias Yudhitya hingga Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023 dan Ketua Pokja.(red).
















