Hukrim  

Diduga Halangi Penegakan Hukum Konflik Patani Barat, Empat Warga Banemo Diperiksa Polisi

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana (jaket hitam) saat konferensi pers.(Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mengamankan empat orang warga Desa Banemo yang diduga menghalangi proses penegakan hukum terkait konflik hingga kasus dugaan pembakaran rumah warga Sibenpopo dan penganiyaan terhadap korban berinsial SJ alias Silas warga Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah yang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana pada konferensi pers yang digelar bersama Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arifi Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Slamet Haryadi, Dirreskrimum Kombes I Gede Putu Widyana, Karo Ops Kombes Teguh Karyadi, Kabid Humas Kombes Hadi Poerwanto dan Kabidkum Tri Okta Hendri Yamto yang digelar di Mapolda Maluku Utara di Sofifi pada Kamis (24/9).


Putu menyatakan, selain mengamankan lima orang tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum pada saat operasi berlangsung.

“Saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dirreskrimum menegaskan, perkara pembunuhan Ali dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini delapan orang menjadi tersangka. Tiga orang menjadi buronan diantaranya berinsial RT, JS dan FOM. Kini, ketiganya masih dilakukan pencarian dan dilakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum. Sementara lima orang yang telah ditangkap itu masing-masing berinsial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *