Hukrim  

Abaikan Perda, Dishub Ternate Izinkan Penutupan Jalan Raya di Kalumata

Pemasangan tenda di Kalumata, Kecematan Ternate Selatan, Kota Ternate.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), diduga mengeluarkan izin penutupan jalan raya di Kelurahan Kalumata, Kecematan Ternate Selatan, yang menggangu aktivitas pengendara.

Penutupan jalan raya Kalumata Puncak atau disamping SPBU Kalumata itu terletak di RT 003/RW 002 sejak Rabu (7/1) sore hingga Sabtu (10/1) untuk acara pernikah. Izin ini dinilai abaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertibaan Umum.

Rekomendasi izin pemakaiam satu badan jalan itu dikeluarkan oleh Dishub Ternate pada, tanggal 07 Januari 2026 ditanda tangani oleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Parkiran, Fachrul Rozy, SE.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Lantas, AKP Farha mengaku, sejak, Rabu (7/1) kemarin anggotanya sudah ke lokasi saat pemasangan tenda. Tapi yang membuat acara itu mendapatkan izin rekomendasi dari Dishub.

“Belum ada surat yang masuk ke kami (Polres,red). Anggota ke lokasi kemarin meminta dibongkar, tapi pemiliknya mendapat izin rekomendasi dari Dishub,” ucapnya, Kamis (8/12).

“Sampai sekarang saya tidak menerima surat permohonan izin tutup jalan,” tambahnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate,
Faizal Badaruddin, saat dikonfirmasi terkait penutupan jalan tersebut belum merespon hingga nerita dipublikasikan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *