Hukrim  

Aliong Diduga Terima Uang Rp2,4 Miliar ISDA, Kejati Malut Didesak Tetapkan Tersangka

Terdakwa Melankton Ralendesang, melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail. (Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kuasa hukum terdakwa Melankton Ralendesang, menilai mantan Bupati Pulau Taliabu berinsial AM alias Aliong Mus, diduga menerima aliran uang proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) sekitar 2,4 miliar yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Proyek pembangunan ISDA ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih. Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).

Terdakwa Melankton Ralendesang, melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail menyoroti, beberapa fakta yang terungkapan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun keterangan saksi di persidangan. Kata dia, dari dasar itu pihaknya berpendapat ada beberapa pihak yang memiliki peran turut serta melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara karena jabatan.

“Suadara Aliong Mus dimana diduga menerima aliran uang pembangunan ISDA kurang lebih 2,4 miliar dari total anggaran yang telah dicairkan Rp7.647.195.270 atau7,6 miliar. Yang menjadi pertanyaannya, kanapa Aliong Mus belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Selasa (12/5).

Ia menegaskan, sedangkan dalam dakwaan JPU menyebutkan secara terang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, diantaranya adalah saudara Aliong Mus sebesar Rp2.440.859.000 atau 2,4 miliar.

“Bukankah dakwaan itu di dalamnya uraian kostruksi peristiwa hukum dan fakta? Jika demikian tidak beralasan hukum saudara Aliong Mus tidak diminta pertanggungjawaban hukum atau dia ditersangkakan,” tegasnya.

Kata dia, bukan hanya Aliong Mus yang diduga keciprat aliran dana ISDA, namun ada beberapa pihak lain juga menerima dengan nominal yang cukup besar, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU.

“Orang-orang ini harus dimintai pertanggujawaban, tidak bisa dibiarkan bebas tanpa disentuh hukum. Proyek ini, sejak awal sudah ada niat merampok uang Negara dengan cara-cara yang manupulatif laporan progress pekerjaan,” tuturnya.

“Tidak boleh berhenti pada tiga tersangka atau terdakwa saat ini saja. Orang yang terut serta memberi perintah, menerima perintah dan melaksanakan perintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” sambungnya.

Rustam menjelaskan, Kejaksaan Tinggi juga harus tetapkan orang yang membuat laporan progress pekerjaan ISDA sebagai tersangka. Karena, mereka diduga memalsukan semua capaian progres pekerjaan proyek pembangunan ISDA sehingga anggaran MC dua (Mutual Check 2) dicairkan sebesar Rp3.073.278.108 atau 3 miliar lebih. Kemudian uang tersebut dibagi-bagi ke perorangan maupun korporasi.

“Saya mendesak pihak Kejati terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan saudara Aloing Mus dan oknum- oknum yang menerima aliran anggaran ISDA sebagai tersangka. Kejar mereka yang terlibat, penegakan hukum tidak boleh kalah dari koruptor, jangan pandang bulu, seret dan adili,” harapnya.

Ia juga mengaku, mendukung penyidik Kejaksaan Tinggi untuk terus mendalami perkara ini sehingga orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan dapat dimintai pertanggunjawaban hukum, terutama saudara Aliung Mus.

“Saya berpandangan JPU dalam membuat dakwaan sangat teliti menyusun kostrusi peristiwa hukum, baik itu peran orang dan korporasi yang terlibat dalam kasus ISDA. Olehnya itu, patutlah kasus ini harus dibuka seterang-terangnya dan orang-orang yang menerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

“Dalam perkara ini, klien saya hanya melaksanakan perintah tanpa menerima sedikitpan anggaran ISDA. Bagimana dengan orang-orang yang menerima aliran dana? Bagaimana status hukumnya? Ini pertanyaan yang jawabannya lain tak bukan harus ditersangkakan,” pungkas menutup. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *