Hukrim  

Aniaya Istri, Pemerhati Kepolisian Minta Oknum Brimob Diproses Pidana dan Dipecat

Poengky Indarti.(Dok.istimewa/detik.com).
banner 120x600

TERNATE, iT- Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda Maluku Utara (Malut) berinisial RAP berpangkat Bripka kepada istrinya berinsial PW hingga kritis saat ini serta anaknya di desak untuk diproses secara pidana dan dipecat.

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga, hingga hingg kepala dan saat ini menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.

Dugaan kasus tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Sorotan ini disampaikan langsung oleh Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti, saat dimintai tanggapan oleh wartawan media ini, Rabu (25/3).

“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kejahatan yang serius. Jika diabaikan, pasti akan terjadi perulangan yang lebih fatal. Oleh karena itu pelakunya harus segera ditindak tegas agar tidak mengulangi kekerasannya dan menimbulkan efek jera. Kali ini istri yang menjadi korban, tidak menutup kemungkinan di lain hari anaknya yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan setiap oknum anggota Polri harus tunduj pada peradilan umum. Sehingga dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan harus diproses secara pidana.

“Tidak cukup jika pelaku hanya dikenai hukuman ringan, seperti misalnya hukuman disiplin atau sanksi etik ringan,” ucapnya.

Kata dia, apalagi melakukan kekerasan pada istri dalam kondisi mabuk dan diduga sudah berulangkali melakukannya. “Maka kepada pelaku harus dikenai pasal pemberatan hukuman, sehingga hukuman pidana maksimal perlu diperberat. Selain itu untuk sanksi etik yang bersangkutan layak dipecat,” tegasnya mantan Komisioner Kompolnas RI dua periode itu.

“Bagaimana mungkin orang yang kejam pada istri sendiri dan suka mabuk-mabukan mampu melaksanakan tugas dengan baik? Saya berharap atasan langsung dan pimpinan tidak perlu melindungi bawahan yang kejam pada keluarga dan tega merusak nama baik institusi,”sambung mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *