TERNATE, iT – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku UtaraDitsamapta) Polda Maluku Utara (Malut) menyita ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus bersama pemiliknya, berinisial YE alias Yuyun.
Yuyun dan barang haramnya itu disita, setelah tim tindak pidana ringan (Tipiring) Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Malut, dipimpin IPDA Muswar Nuhuyanan melakukan patroli, pukul 23.20 WIT, pada Sabtu (1/2). Yuyun juga merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Malut, Kombes Pol. Sukron, mengatakan, tim Tipiring Subdit Gasum telah berhasil menangkap terduga pelaku atau pemilik cap tikus di Pelabuhan Feri Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Sabtu malam.
“Patroli malam itu, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya miras dari Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat yang masuk ke Ternate melalui transportasi laut atau kapal feri yang tiba di pelabuhan feri Bastiong. Informasi itu anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” ungkap, Kombes Pol. Sukron, Minggu (2/2).
Dari penyelidikan, kata Sukron, anggota menemukan sejumlah miras jenis cap tikus sebanyak 209 kantong ukuran 600 ml, bersama pemiliknya, inisial YE.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (red).
















