Hukrim  

Berkas Lengkap, Polres Ternate Serahkan Tersangka Dugaan Kasus Persetubuhan Anak ke Jaksa

Tersangka (kaos merah) saat diserahkan ke Jaksa.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) dugaan kasus persetubuhan anak di bawa umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tersangka itu adalah R alias Yanto (35 tahun) merupakan warga Jakarta Utara. Penyerahan tersangka dan BB tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada Senin (19/5).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap.

Ia menjelaskan, dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/ 2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal, 19 Mei 2025.

“Tersangka Yanto diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatam Ternate Utara,”ujarnya, Selasa (20/5).

Umar menyatakan, pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate. Kemudian, sambungnya, barang bukti yang diserahkan merupakan pakaian milik korban.  “Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti,”ucapnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban,”sambung mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *