Hukrim  

Delapan Saksi Diperiksa Polda Malut Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT Tim gabungan Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi atas dugaan penambang emas ilegal di kawasan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat,Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat diwawancarai wartawan di Mapolda, Senin (14/4).


“Soal penertiban dan penindakan itu saat ini masih penyelidikan. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 8 orang,”ujarnya.

Ia menyatakan, penindakan yang dilakukan tim Gabungan ini sesuai dengan perintah Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan tidak merugikan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.

“Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini sebanyak 56 anggota,”ucapnya.

Bambang mengaku, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di tiga lokasi lainnya. Hanya saja tiga lokasi ini belum dijelaskan secara detail karena tim sedang melakukan penyelidikan.

“Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, kedepan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak merusak lingkungan maupun pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,”tandasnya.

Sekedar diketahui, tim gabungan itu terdiri dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Malut, Sat Brimob Polda Malut dan Polres Halut.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *