TERNATE,iT- Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate
berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinsial 4 (34 tahun) perempuan sebagai wiraswasta dan ratusan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) ilegal berbagai jenis dalam kegiatan penindakan di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kegiatan penindakan yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, dilaksanakan pada Rabu, (14/01/25).
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal diwilayah Kota Ternate.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.00 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota Sat Samapta Polres langsung menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras,” ucapnya, Kamis (15/1).
Kata dia, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada dilingkungan Jerebus, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam rumah. Seluruh barang bukti diamankan dibawa ke Mako Polres Ternate guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sudirjo juga menambahkan, barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan berjumlah sekitar 200 buah. Jumlah tersebut terdiri dari 37 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus, 20 kantong plastik berisi minuman keras jenis akar, 42 botol plastik ukuran sedang berisi minuman keras jenis akar serta 103 botol ukuran sedang berisi minuman keras jenis cap tikus.
“Polres Ternate menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga imbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap mengakhiri.(red).
















