Hukrim  

Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Mahasiswi dan Mantan Casis di Ternate Ditetapkan Tersangka

Tersangka Mahasiswi, mantan Casis dan Biang dihadirkan sebagai tersangka.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkapkan satu kasus dugaan tindak pidana aborsi atau tindakan pengguguran atau aborsi seorang bayi yang dilakukan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Dalam pengungkapan ini, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate. Ketiga tersangka itu adalah, HU Oalias Jija (65 tahun) selaku biang bayi, RAL alias Riski (22 tahun) dan RLA alias RU alias Nani (21 tahun) selaku kedua orang tua mayat bayi. Ketiganya ditangkap atas kasus dugaan aborsi hingga pembuangan bayi yang terjadi pada tahun 2025.

Waktu kejadian pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIT. Tindakan aborsi dilakukan di dalam kamar tersangka Jija selaku Biang yang beralat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Janin bayi yang digugurkan kemudian dikuburkan di Kelurahan Fitu.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, modus kasus pembuangan atau aborsi bayi ini dilakukan kedua pasangan kekasih lantaran tidak menginginkan kehadiran bayi, karena pelaku perempuan masih berstatus mahasiswi dan sementara mengikuti praktek di salah satu rumah sakit ternama di Maluku Utara. Sedangkan, tersangka Riski sedang mengikuti tes calon siswa (Casis) sekarang mantan Casis tahun 2025 hingga takut ketahuan jika pacarnya hamil.

“Bayi yang digugurkan itu usia memasuki 8 bulan dan itu dilakukan karena ada kesepakatan bersama,” ungkapnya dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, Rabu (17/6).

Kapolres menjelaskan, dengan kesepakatan itu kedua pasangan kekasih langsung mendatangi dukun kampung untuk menggugurkan kandungannya.

“Bayi itu di gugurkan oleh biang dengan cara memasukkan obat seperti kain kasa dalam vagina pelaku perempuan dan urut di perut serta minum air dengan biaya menggugurkan sebesar Rp9 juta yang ditawar menjadi Rp3 juta. Bayi yang digugurkan itu dikuburkan di jalan belakang, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan,” akunya.

Menurutnya, berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dan sampel barang bukti, telah dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik bayi itu diidentifikasi sebagai anak biologis kedua pasangan yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026.

“Tahun 2025 tercatat ada 6 kasus temuan bayi. Satu kasus sudah berhasil diungkap sementara lima kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Satreskrim secara maraton,”
tuturnya.

Kata dia, kasus ini dilaporkan pada bulan April 2026 oleh tersangka Nani lagi hamil yang kedua kalinya dengan memasuki usai kandungan sembilan bulan setelah pemeriksaan USG di Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Maluku Utara. Pada bulan Mei tersangka Nani telah melahirkan yang kedua kalinya dengan selamat seorang anak laki-laki.

“Anak tersebut merepukan snak hasil dari hubungan kedua tersangka Nani dan Riski,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 464 ayat (1) huruf a junto pasal 20 huruf b Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.

“Ancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *