SOFIFI, iT- Barang bukti dan berkas tersangka NS alias Andra selaku Nakhoda kapal penumpang dengan nama PM Indriyani 02 yang tenggelam di perairan Bibinoi, Halmahera Selatan (Halsel) resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.
Penyerahan tahap II barang bukti hingga berkas tersangka itu dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut), setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kapal penumpang berukuran 6 GT tersebut ditumpangi 59 orang. Dalam perjalanan dari pelabuhan Babang ke Desa Pigaraja kapal penumpang mengalami laka laut. Satu anak kecil berusia dua tahun meninggal dunia atas musibah tersebut. Kemudian satu orang Dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Ternate, Dr.Wildan, dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini serta sisanya selamat. Dari proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, nahkoda diduga adanya kelalaian dalam pelayaran.
Pelimpahan tahap II sampaikan langsung oleh, Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Riki menjelaskan, pelimpahan barang bukti dan penyerahan tersangka ke JPU berdasarkan surat Kepala Kejaksaan (Kajari) Halmahera Selatan Nomor:B–226/Q.2.13.3/Eku.1/04/2026, tanggal 02 April 2026, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
“Dengan surat pemberitahuan itu, penyidik di Subdit Gakkum malakukan penyerahan barang bukti dan tersangkanya, pada Jumat (10/4) kemarin” ucapnya.
Kata dia, barang bukti yang diserahkan diantaranya, satu unit kapal PM. Indrayani 02, tiga unit mesin tempel Yamaha 40 PK, dua buah life jacket, satu buah jerigen BBM, satu rangkap laporan kecelakaaan kapal (KKK) nomor:AL.817/I//I UPP.BBG- 2026.
“Dalam perkara ini terdangka dijerat dengan pasal 474 ayat (1), (3) dan pasal 475 ayat (1), (2) serta pasal 330 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023,” pungkas mantan Wakapolres Ternate itu. (red).
















