Hukrim  

Ditpolairud Polda Maluku Utara Limpahkan Berkas dan Dua Tersangka Destructif Fishing ke Kejari Halteng

Berkas dan dua tersangka diserahkan ke Kejari Halteng. (Istimewa)
banner 120x600

SOFIFI, iT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas tahap II dan dua tersangka kasus dugaan Destructif Fishing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng).

Tahap II ini dilakukan oleh tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud dengan Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Rabu (18/2).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II dan dua tersangka itu, berkaitan dengan dugaan TP. Perikanan, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

“Kasus ini diungkap, pada 21 Januari 2026 sebagaimana laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Malut,” kata Kompol Riki.

Kompol Riki bilang, dua tersangka itu dengan inisial, MA alias Mushan dan IH alias Iskandar. Sementara barang bukti lanjut Kompol Riki, diantaranya, dua buah tangki, dua buah selang minyak, satu unit kompresor, dua selang dengan ukuran 100 meter dan 50 meter.

Selanjutnya, enam buah dakor, tiga sepatu kayak, lima buah kacamata selam, satu buah delta kuning, dua buah gabus panjang, satu botol hitam bekas merek guinnes, satu buah ulekan dan satu buah kayu nocil.

“Semua barang bukti diserahkan ke Kejari Halteng dengan dua tersangkanya,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *