SOFIFI, iT- Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan perikanan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti di bidang perikanan dengan terduga pelaku berinsial AD alias Arwah Darime, warga Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Polizi Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi menjelaskan, sebelum pelimpahan ini terduga pelaku diamankan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Mei 2026 lalu.
Saat itu, lanjutnya, terduga pelaku melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal atau tidak diperbolehkan, karena alat tangkap yang digunakan merusak terumbuh karang dan habitat ikan lainnya.
“Pelimpahan ini sesuai surat pelimpahan berkas perkara dan barang bukti nomor:B/101/VI/2026/Dit Polairud,” katanya, Senin (29/6).
Kata dia, untuk barang bukti yang diserahkan diantaranya, 100 meter selang kompresor, delapan buah drakor atau regulator, 10 buah kacamata selam, satu set jaring kalase, dua unit longboat, dua unit mesin tempel 40 PK dan unit unit kompresor angin.
“Kami serahakan langsung di pelabuhan pelelangan ikan kepada Dinas Perikanan yang diterima oleh UPTD BP3D wilayah V Bacan. Terduga diamankan karena melakukan aktivitas secara ilegal di perairan Obi,” pungkas menutup.
Sebagai informasi, UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) wilayah V di bawah naungan DKP Maluku Utara. (red).
















