Hukrim  

Ditresnarkoba bersama BPOM Ungkap Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Halmahera Tengah

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan mengamankan dua terduga pelaku di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Dua orang pelaku/terlapor masing-masing berinisial WA (20 tahun) dan APD (22 tahun). Penindakan dilakukan di depan salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Lalilef, Kecamatan Weda pada, Selasa (14/4) kemarin.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, tim Ditresnarkoba juga berhasil menyita dan mengankan barang bukti (BB) berupa 95 strip obat jenis tramadol atau sebanyak 950 butir serta 30 strip obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 300 butir ditamba dua unit telepon genggam milik para terlapor.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menceritakan, kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang dan mengamankan dua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 6 yang dipimpin Aiptu Rustam Laher melakukan metode control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman. Dari hasil pelacakan, diketahui paket tersebut dikirim menuju Desa Lalilef, Kecamatan Weda.

“Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mendapati dua pria yang datang untuk mengambil paket dimaksud,” katanya, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, saat keduanya mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan paket berisi obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Salah satu mengaku memperoleh obat-obatan itu melalui rekannya di media sosial WhatsApp yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

“Harga barang senilai Rp4,4 juta. Sementara itu, terlapor lainnya diketahui turut patungan sebesar Rp250 ribu,” ucapnya.

Dirresnarkoba menyatakan, selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung zat obat-obatan terlarang,” tututnya.

Bobby Marpaung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.

“Saya juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *