Hukrim  

Dua Tersangka Dugaan Penyelundupan Satwa Endemik dari Papua Segera Disidangkan

Kedua tersangka saat di serahkan ke JPU.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyelundupan satwa endemik dari Papua di perairan Maluku Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan satwa endemik itu berinsial EN alias Eko dan JS alias Jimi. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangja karena melakukan penyelundupan satwa endemik dari tanah Papua melalui jalur laut di Maluku Utara tanpa dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda menjelaskan, kedua tersangka ini dilaporkan saat itu berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/A/04/II/2026/SPKT.DIT Polairud/ Polda Malut, tanggal 13 Februari 2026.

“Tindaklanjut laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai barulah terbit surat perintah penyidikan nomor:SP.Sidik/04/II/2026 /Dit Polairud,” jelasnya, Kamis (30/4).

Menurutnya, setelah dilakukan proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa menyatakan berkas kedua tersangka telah terpenuhi unsur. Atas dasar itu, kemudian penyidik langsung melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tahap II ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Ternate nomor:B-875/Q.2.10/Eku.1/ 04/2026, tanggal 24 April 2026, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21,” katanya.

Riki menegaskan, atas perbuatan keduanya disangkakan melanggar pasal 40A ayat (1) huruf d dan e junto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 20 huruf c dan pasal 21 ayat (1) huruf b UU nomor 1 Tmtahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Sudah tahap II, proses hukum selanjutnya sudah ditangani jaksa hingga persidangan,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu.

Sebagai informasi, penyelundupan satwa yang berhasil diamankan tim gabungan tersebut, berjumlah 100 ekor satwa dalam kondisi hidup dan 14 lainya mati. Satwa terdiri dari, Kadal Minyak Papua sebanyak 35 ekor (31 hidup, empat mati), Kadal Hutan Papua sebanyak 46 ekor (38 hidup, delapan mati), Biawak Maluku satu ekor hidup, Ular Black Albert satu ekor hidup, Ular Gold Adder dua ekor hidup, Ular Green Tree Python enam ekor hidup, Ular Death Adder satu ekor hidup, Kuskus Putih tiga ekor hidup, Kuskus Cokelat dua ekor (satu hidup, satu mati), Kuskus Totol satu ekor hidup, serta Kangguru Pohon Nemena sebanyak 16 ekor (15 hidup, satu mati).

Seluruh satwa tersebut, diduga dilalulintaskan melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *