TERNATE, iT- Eks Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Maluku Utara berinisial YW alias Yudi, akhirnya penuhi undangan klarifikasi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room tahun 2023 lalu senilai Rp1,9 miliar lebih.
Mantan Kadisperindag Maluku Utara (Malut) diundang untuk dimintai klarifikasi berdasarkan dengan surat nomor: B/96/I/Res.3.3/2026 Sat Reskrim untuk menghadiri undangan klarifikasi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah sekira Pukul 07.30 WIT, Jumat 23 Januari 2026.
Yudi sebelum memberikan keterangan klarifikasi dihadapan penyidik sempat mengakui, bahwa informasi yang tersebar di beberapa media bahwa tidak hadir adalah tidak benar.
“Siapa yang bilang tidak hadir, saya hadir kok,” ucapnya sambil menuju ke ruangan Tipikor Satreskrim.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menyatakan, yang bersangkutan baru bisa hadir setelah ibadah magrib.
“Iya, yang bersangkutan baru hadir dan sedang diambil keterangan, tapi sebatas klarifikasi saja atas kasus yang kami tangani,” tuturnya, Jum’at (23/1).
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, informasi ketidakhadiran yang bersangkutan sore tadi, karena belum ada laporan dari penyidik.
“Tadi miskomunikasi, tapi akhirnya yang bersangkutan sudah memenuhi undangan klarifikasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room milik Pemprov Maluku Utara tersebut, dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Disperindag Maluku Utara senilai, Rp.1.994.234.824,50 dan dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Dalam kontrak tersebut, pengadaan barang itu diduga bukan barang original namun rakitan sehingga tata cara pengadaannya diduga menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.(red).
















