TIDORE, iT- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap dua orang terduga pelaku bandar narkotika jenis ganja yang ditanam sejak tahun 2017 lalu atau sekitar 9 tahun.
Dalam operasi senyap yang berlangsung kurang dari 24 jam, Satuan Resnarkoba Polresta Tidore sukses membongkar sindikat ganja lokal. Dalam operasi itu dua terduga pelaku berhasil diringkus. Keduanya adalah berinsial MSFA (30 tahun) selaku penjual/pengedar dan NA (30 tahun) selaku petani atau berkebun penanam sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolresta Tidore, Kombes Polisi Ampi Mesias Von Bulow menjeleskan, pengungkapan kasus dugaan ini bermula dari pergerakan tim di lapangan pada Rabu malam (15/4) tepat pukul 22.00 WIT, petugas mencegat terduga pelaku MSFA yang tengah berjalan kaki di kawasan Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Dalam interogasi awal di lokasi, MSFA mengakui perbuatannya.
“MSFA mengaku baru saja mengedarkan 12 paket kecil (empel) ganja. Dari tangannya, petugas menyita uang tunai Rp550 ribu yang diakui sebagai sisa hasil penjualan,” katanya, Kamis (16/4).
Lanjutnya, terduga pelaku MSFA juga menyampaikan kepada petugas sebagian besar uang hasil transaksi telah disetorkan kepada pemilik barang seorang pria berinisial NA. Meski, penggeledahan di rumah MSFA yang disaksikan aparat kelurahan setempat tidak membuahkan barang bukti (BB) tambahan. Namun, pengakuan MSFA menjadi kunci pengembangan selanjutnya.
Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung langsung bergerak. Tepat pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIT dini hari, operasi bergeser ke Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan. Sata tiba di Toloa, tim yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menggerebek kediaman NA.
“Saat penggerebekan NA tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 38,72 gram, lengkap dengan rincian batang, daun dan bijinya,” ucapnya.
Ampi mengaku, fakta mengejutkan terungkap saat NA diinterogasi. NA bukan sekadar bandar, melainkan juga bertindak sebagai petani. NA mengaku telah membudidayakan ganja secara mandiri sejak tahun 2017.
“Modusnya terbilang rapi. NA menyemai bibit di dalam rumahnya, lalu memindahkannya ke tiga lokasi kebun tersembunyi di sekitar Kelurahan Toloa untuk dibesarkan hingga siap panen,”tuturnya.
“Selama bertahun-tahun beraksi, NA mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja. Hasil panen haram tersebut sebagian NA edarkan untuk meraup keuntungan, sementara sisanya ia konsumsi sendiri. Sebagian pasokan barangnya juga didapat dari hasil pembelian di luar,” sambung
Kapolresta.
Ia menyatakan, kini langkah MSFA dan NA telah terhenti. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menghadapi proses penyidikan dan jerat hukum yang menanti.
“Ini peringatan keras kepada siapa pun yang berniat meracuni masyarakat dengan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore. Kami akan terus memburu dan melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegas mengakhiri.(red).
















