TERNATE, iT- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut), bakal melakukan penertiban belasan titik badan jalan dijadikan parkir yang bukan tempatnya di wilayah Kota Ternate.
Apalagi, rambu larangan parkir di sejumlah badan jalan itu telah dicabut. Kemudian dijadikan tempat parkir, sementara tempat parkir yang ada dialih fungsikan.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Ternate, AKP Farha menyatakan, penertiban kendaraan di badan jalan merupakan sebuah atensi untuk menghindari kemacetan maupun potensi kecelakaan Lalu Lintas.
“Jadi saya menghimbau agar ke pengendara ketika pergi berbelanja harap memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan,” ucapnya, Kamis (16/4).
Kata dia, beberapa lokasi seperti kedai kopi di Ternate, sering menjadikan badan jalan sebagai lahan parkiran kendaraan. Sehingga itu pihaknya akan melakukan patroli sekaligus memantau lokasi-lokasi yang sering berpotensi menjadikan badan jalan sebagai lahan parkiran.
“Iya, karena saya sering melihat beberapa di media sosial juga, beberapa tempat usaha sering meresahkan warga,” pungkasnya.
Belasan lokasi yang bakal dilakukan pemetaan dan penertiban diantaranya:
1. Depan pasar Higienis
2. Pasar Barito Gamalama
3. Depan Jatiland Mall
4. Rumah Sakit Dharma Ibu
5. Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate
6. Pelabuhan Kota Baru
7. Sekitar jalan raya perikanan Bastiong
8. Depan dealer Honda Nusantara Sakti Ternate di Kelurahan Mangga Dua
9. Kafe The Chogan Makassar Barat
10. Kafe Fala Kanci Soa
11. Kafe Jarod Stadion
12. Depan Toko Ternate Elektronik
13. Depan Toko Makmur Utama
















