TERNATE, iT- Polemik kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara mantan oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Makuku Utara, Bripka RAP alias Raeyhan (37 tahun) terhadap istrinya PW alias Pipin (36 tahun) membuat ibundanya menyesal dan kecewa.
Bahkan lernyataan yang disamlaikan Pipin pada Senin (22/6) kemarin bersama kuasa hukum barunya yang kembali membela suaminya dengan sejumlah pernyataan itu di bantah langsung oleh pihak keluarganya sendiri.
Kasus dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raeyhan kepada PW alias Pipin terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Atas perbuatannya, Raeyhan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4) lalu.
Kuasa hukum pertama, M. Bahtiar Husni menjelaskan, kasus KDRT yang dialami PW adalah satu fakta hukum yang tak bisa dibantah korban maupun pelaku. Pada waktu kejadian, 22 Maret 2026 itu, PW sendiri yang menghubungi orang tuanya yang kemudian mendatangi kediamannya. Saat tiba di rumahnya kala itu, Pipin sudah dalam kondisi tak berdaya hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Terkait fakta bahwa dia mengalami kekerasan itu sudah jelas seperti apa yang disampaikan dalam BAP terkait kronologis bagaimana dianiaya oleh suaminya. Itu juga sudah ditandatangani oleh saudara Pipin,” ucapnya
dalam konferensi pers bantahan dilakukan kuasa hukum pertama yang ditunjuk keluarga dan Direktur Daurmala Nurdewa Syafar bersama ibunda PW, Tomijan Yasin, pada, Selasa (23/6).
“Bahkan perlu kami luruskan bahwa apa yang disampaikan Pipin tentang pemeriksaan itu tidak jelas atau tidak profesional oleh pihak kepolisian, ini jelas tidak benar ya. Dalam pembuatan BAP yang dilakukan beberapa kali, kami dan pihak Daurmala juga mendampingi korban langsung,” tambahnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum pertama juga membantah keterangan Pipin yang mengaku tak pernah memberikan surat kuasa kepada pihaknya untuk melakukan pendampingan hukum. Padahal, awalnya orang tua Pipin yang meminta untuk dilakukan pendampingan.
“Namun setelah dia (Pipin) sadarkan diri, kami buatkan surat kuasa dan itu Pipin sendiri yang menandatangani. Kalaupun yang bersangkuran membantah itu, nanti akan kami buktikan bahwa dia yang tanda tangan itu ataukah bukan. Kami melihat di sini banyak fakta-fakta yang dia ingkari,” tuturnya.
Ia menyampaikan, begitu juga terkait kronologis KDRT yang di alami juga diingkari sendiri. Sebab, Pipin sendiri yang mengungkapkan kronologis penganiayaannya dan direkam pihak kuasa hukum. Lanjutnya, malam itu juga ada video menyangkut bersangkutan dalam keadaan terdesak, dipukul dan dianiaya oleh pelaku direkam.
“Itu juga dia merekam dan dia yang mengirimkan video itu kepada keluarganya. Jadi jika dia membantah kronologisnya, maka saya rasa ini sangat tidak berdasar. Jika dia ingin membela suaminya, silakan saja. Tapi tidak harus memojokkan keluarganya,” kesalnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu juga mengaku, sebelum mencabut kuasa, korban lebih dulu meminta pihaknya untuk mencabut laporan polisi terhadap terlapor atau tersangka saat ini. Namun tim kuasa hukum pertama menolak, sehingga korban mencari cara lain.
“Kami tegaskan di sini bahwa kami punya legalitas yang jelas. Begitu juga kronologis kejadian kekerasan itu. Jadi dalam kasus ini, polisi dan jaksa telah bekerja dengan benar,” tegas Bahtiar.
Dia juga menyentil sikap Pipin yang mempertanyakan mengapa kasus suaminya tidak bisa di restorative justice (RJ). Menurutnya, kuasa hukum saat ini mengetahui kalau kasus ancaman hukuman diatas lima tahun tidak bisa dilakukan RJ.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun itu tidak bisa di RJ. Nah, ini harus jadi catatan agar tidak salah paham,” ujarnya.
Sementara itu, ibunda Pipin, Tomijan Yasin mengaku, pada malam kejadian dirinya sudah tertidur. Pesan WhatsApp dan telepon dari Pipin pun tak di dengarnya. Begitu anaknya menelepon kedua kalinya, dirinya terbangun. Dalam percakapan telepon, sanga anak meminta ibunda untuk datang ke rumahnya, karena kepalanya gegar.
“Mama, tolong. Ma kamari dulu, ma. Ma, kita kapala geger ini, Ma, tolong kita, ma, kamari ka, ma. Raeychan pukul kita,” katanya menirukan ucapan Pipin malam itu saat kejadian.
Ia langsung bangkit dari tempat tidur dan membangunkan suaminya. Keduanya langsung bergegas ke rumah anaknya. Saat tiba di rumah Pipin, ayahnya melihat Raeyhan sedang berada di lorong sebelah bersama anaknya. Di rumah Pipin, cucunya langsung berteriak menyambut neneknya.
Kata dia, Pipin saat itu terbaring di sofa, darah mengalir dari telinga dan hidungnya. Tangis ibunda pecah melihat kondisi Pipin. Saat dihampiri, Pipin menangis minta ampun dan mengaku tak bisa melihat sang ibu. Tomijan lalu memegang tangan anaknya dan meraba kepalanya, di mana terasa ada benjolan besar.
“Saat itu juga memohon agar Raeyhan yang telah menceraikannya agar diproses hukum,” jelasnya.
Menurutnya, Pipin juga sampaikan merangkak sendiri hingga sampai di kursi sofa pasca dianiaya suaminya. Ketika meminta agar dibawa ke rumah sakit, Raeyhan justru menjawab ‘baurus sandiri’ sebelum keluar dari rumah bersama anaknya.
Setelah kejadian nahas itu, atasan Raeyhan dan istrinya juga datang ke rumah karena ditelepon Pipin. Keduanya juga membantu membawa Pipin ke RS Islam. Atasan suaminya juga sempat berbicara berdua dengan tersangka di dalam mobil.
“Ketika Pipin hendak dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie, Raeyhan sempat berusaha masuk ke ruangannya, namun dicegat dan diusir ayahnya,” paparnya
Ibunda Pipin menyatakan, pihaknya tak pernah membuat laporan pidana ke kepolisian. Namun, penyidik Polsek Ternate Utara, Kota Ternate yang mendatanginya untuk mengambil keterangan setelah kasus tersebut viral.
“PW (Pipin) sendiri yang minta dia (Raeyhan) dilaporkan saat di rumah sakit,” ujarnya.
Ia juga mengaku, tak tahu pasti alasan Pipin memilih berdamai dengan Raeyhan dan membantah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Saya tidak tahu, cuma menurut saya, dia terlalu cinta, terlalu bucin begitu,” tuturnya.
Kata dia, bahkan Pipin juga tidak pernah menunjukkan gelagat akan berbaikan dengan Raeyhan sebelumnya. Padahal, usai mendapat perawatan medis di rumah sakit, dia menjalani pemulihan selama dua bulan di rumah orang tua.
“Semua dia sembunyikan dari saya. Bahkan saat pergi cabut laporan pun dia (Pipin) tipu saya. Katanya pergi ada urusan pencairan usaha,” urainya.
Menurutnya, sebagai ibu yang anaknya sempat kritis mengaku kecewa dan sangat menyayangkan keputusan anaknya.
“Menyesal, sakit, kecewa sekali dengan apa yang dia (Pipin) buat,” pungkasnya.(red).
















