Hukrim  

Iksan Maujud Sebut Polri di Bawah Presiden adalah Imperatif Konstitusional

Iksan Maujud (istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Praktisi hukum Iksan Maujud, mengaku penegasan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan imperatif konstitusional constitutional imperative yang tidak dapat dinegosiasikan dalam sistem pemerintahan presidensial.

Ia menilai, penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar konstruksi kelembagaan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip supremasi konstitusi (supremacy of constitution) dan doktrin kedaulatan rakyat.

“Dalam negara presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (executive power holder). Karena itu, Polri sebagai instrumen negara di bidang keamanan dan penegakan hukum harus berada langsung di bawah Presiden,” kata Iksan, Sabtu, (31/1).

Menurutnya, apabila Polri ditempatkan di luar dari struktur Presiden, maka akan terjadi fragmentasi kewenangan, dualisme komando, serta pertanggungjawaban konstitusional terlihat kabur.

“Negara hukum mensyaratkan struktur kekuasaan yang jelas, hierarkis, dan akuntabel. Aparat keamanan yang tidak berada dalam garis kekuasaan eksekutif justru menciptakan anomali ketatanegaraan dan berpotensi melemahkan legitimasi negara,” katanya.

Ia menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Norma tersebut, tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga mengandung makna ideologis sebagai fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Polri yang berada langsung di bawah Presiden bukan berarti kebal kritik, tetapi justru memperkuat mekanisme akuntabilitas publik. Presiden bertanggung jawab secara politik dan konstitusional atas keamanan nasional. Di situlah letak makna negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Sehingga ia mengajak kepada seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, aparat negara, dan masyarakat sipil untuk memahami persoalan ini dalam kerangka penalaran konstitusional, bukan dalam perspektif politisasi kelembagaan.

“Mendukung Polri di bawah Presiden berarti menjaga konstitusi, menjaga arsitektur ketatanegaraan, dan menjaga keberlanjutan negara hukum. Ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh warga negara,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *