Hukrim  

Investasi Bodong Mantan Bos Karapoto di Ternate, Korban Rugi Miliaran

Ilutrasi investasi bodong.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Sejumlah warga di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), kembali menjadi korban penipuan atas kasus dugaan investasi bodong hingga mengalami kerugian miliaran rupiah yang dilakukan oleh PT Pendanaan Gotong Royong yang juga mantan Direktur PT Karapoto Fintech berinisial FPH alias Upik.

FPH alias Upik pernah divonis oleh Pengadilan dan saat ini masih berstatus sebagai warga binaan pemasyarakat atau narapidana. Upik saat ini bebas telah bebas bersayarat dan di bawa pengawasan oleh Bapas Pemasyarakatan Kota Ternate.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan media ini, Senin (27/4) para korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi.
Korban yang menjadi korban diantaranya, berinsial SA menyetorkan uang senilai Rp175 juta, namun uang belum pernah menerima pencair.

Begitu juga korban berinsial A, ikut dari Mei 2025 investasikan uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu kemudian cair bervariasi mulai dari 4 juta hingga 20 juta pada Februari 2026.

“Dari jumlah itu terdapat member sebanyak 32 orang. Kemudian member mempunyai uang juga bervariasi ada yang 60 juta, 80 juta hingga 230 juta,” ucapnya, Senin (27/4).

Sementara, korban berinsial R menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta tambahan modal Rp50 juta bergabung sejak Februari 2026. Namun uang tersebut belum pernah cair. Begitu juga korban berinsial K menyetorkan uang senilai Rp660 juta sudah termasuk dengan membet sebanyak 13 orang.

“Member 13 orang dana variasi mulai dari 20 juta hingga 80 juta. Cair awal dana 10 juta pada Januari 2026,” ucapnya.

Sementara, korban lain berisnial I menyetorkan hang senilai Rp663 juta sebagai modal sejak bergabung dari September 2025 saat jadwal pencairan tidak diambil. “Member 17 orang dana bervariasi Rp10 juta sampai 150 juta,” tuturnya.

Sedangkan, korban berinsial T menyetorkan uang senilai Rp300 juta. Jumlah tersebut terdapat ada 18 orang sebagai member bergabung sejak Desember 2026. “Belum pernah cair. Itu imingi-imingi selama 16-35 hari sudah cair,” pungkasnya.

Sebelumnya, FPH alias Upik telah menjalani proses hukum atas dugaan kasus yang sama. Bahkan Upik saat itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada 20 Januari tahun 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidiair pidana kurungan selama satu tahun.

Kemudian atas tuntutan JPU, pada tanggal 28 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan kepada terdakwa (saat itu/warga binaan) Upik dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Putusan majelis hakim naik dari tuntutan JPU.

Atas putusan itu, Upik kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 2/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 15 April 2020 yang menguatkan putusan PN Ternate nomor 221/Pid.Sus/2019/PN.Tte tanggal 28 Januari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Atas putusan itu, Upik mendekam di penjara akibat perkara investasi bodong Karapoto yang dijalankan bersama sang suami dan ayahnya. Bahkan saat ini, Upik telah menghirup udara segara setelah mendapatkan bebas bersyarat. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *