HALUT, iT – Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, akhirnya menjadikan Desa Wangongira, Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai kampung adat.
Upaya menjadikan Desa Wangongira sebagai kampung adat ini, setelah Irjen Waris melihat masyarakat adat O’Hongana Manyawa yang asal-muasal dari Utara Halmahera yang tersebar di Halmahera bagian timur, tengah, hingga selatan.
Selain itu, Kapolda melihat masyarakat adat tersebut belum mendapat perhatian khusus oleh pemerintah setempat terkait masalah hukum maupun hak atas wilayah hidup mereka.
Dari situ, Jenderal bintang dua itu langsung mendorong Pemda untuk menyiapkan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA)Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa.
“Supaya eksistensi MHA beserta tradisi, adat-budaya dan wilayah hidupnya tetap lestari, di tengah gempuran ekspansi dunia industri pertambangan yang telah merambah sampai Maluku Utara,” kata Irjen Waris, Sabtu (28/6).
Dirinya bilang, sebelumnya, tepat 9 Mei 2025, memulai mencari tahu sejarah asal-usul O’Hongana Manyawa. Disitulah langsung berkoordinasi dengan Polres Halmahera Utara untuk mengcek kondisi masyarakat dan Desa di Wangongira.
Alhasil, pada Mei itu, seluruh jajaran Polres Halut bersama Forkopimda setempat bahu-membahu membangun Desa Wangongira. Mulai dari pembuatan MCK, memperbaiki saluran air bersih untuk disalurkan ke rumah-rumah hingga mengajak para pemangku adat setempat untuk merumuskan program jangka panjang, setelah Wangongira diresmikan menjadi kampung adat pada 28 Juni 2025.
Selain itu, sambung Kapolda, bulan ini Polda juga mendapati beberapa kendala yang dihadapi Desa Wangingira, salah satunya administrasi desa yang belum lengkap. Perlengkapan kantor desa pun tidak ada. Bahkan, beberapa warga asli yang belum memiliki Kartu Keluarga maupun KTP.
“Jadi, tidak sekadar membangun infrastruktur. Kedepannya, harus ada kolaborasi lintas sektor, kampus, akademisi, pemerintah, peneliti bahkan media untuk membangun kampung adat ini, misal menata kembali administasi desa dengan membuat monografi desa. Mengkaji secara ditel potensi kampung adat ini agar berdampak pada warganya,” pinta Kapolda.
Terlepas dari itu, Irjen Waris berharap, semangat membangun kampung adat di Wangongira ini juga menjadi contoh untuk daerah lain di Maluku Utara agar dapat menjaga hak masyarakat hukum adat serta kekayaan alam dan tradisi yang ada.
“Insya Allah, Desa lain juga dapat perhatian Pemda setempat untuk menjaga hak masyarakat adat dan kekayaan alam dan tradisi yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, menambahkan, bahwa Pemda memberikan perhatian khusus ke masyarakat di kampung adat sebagai benteng terakhir menjaga kelestarian hutan.
“Harapannya Pemda setempat dapat memberi perhatian khusus ke masyarakat adat sebagai benteng terakhir menjaga hutan,” punggungnya. (red).
















