Hukrim  

Izin Penjualan Kembang Api Dibekukan, Polres Ternate Razia

Personel Polres Ternate saat lakukan razia kembang api diwilayah Ternate. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Pembekukan izin penjualan kembang api dalam perayaan tahun baru 2026 yang disampaikan Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Polisi Waris Agono, diabaikan sejumlah oknum pedagang di Kota Ternate.

Hal ini dapat dilihat saat sejumlah oknum pedangang kembang api melakukan penjualan di area bangunan Plaza Gamalama, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Tindak lanjut larangan penjualan kembang api tersebut, Polres Ternate langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan razia penjualan kembang api disejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Ternate. Razia ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Tahun Baru.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, izin penjualan kembang api yang sebelumnya diterbitkan oleh Intelkam saat ini dibekukan sementara, sehingga tidak ada pihak yang diperbolehkan menjual kembang api secara resmi.

“Izin penjualan kembang api dibekukan sementara, setelah masa pemulihan bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana selesai, barulah penjualan kembang api dapat dipertimbangkan kembali,” katanya, Senin (29/12).

Dia menyatakan, atas nama Kapolres Ternate, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi maupun euforia berlebihan pada malam pergantian tahun.

“Kami mengajak masyarakat agar di malam tahun baru melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti doa bersama serta penggalangan donasi bagi masyarakat terdampak bencana diwilayah Aceh dan Sumatera,” ujar Sudirjo.

“Polres Ternate berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis demi menciptakan perayaan yahun naru yang aman, tertib dan penuh kepedulian sosial,” tambah mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *