Hukrim  

Kasus SPPD Fiktif Halmahera Timur, Mantan Auditor BPK Malut Diperiksa Penyidik

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Ray Sobar.(istimewa).
banner 120x600

MABA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmehara Timur (Haltim) akhirnya memeriksa mantan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) dengan inisial IH atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016 lalu senilai 2 miliar lebih.

Pemeriksaan ini dibenarkan langsung oleh, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11).

“Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik pekan lalu di Jakarta,” ucapnya.

Menurutnya, usai pemeriksaan di Jakarta, penyidik juga mengagendakan untuk pemeriksaan berikut dengan mengirimkan surat panggilan guna menjalani pemeriksaan di Polres Haltim.

“Surat panggilan sudah dikirimkan, namun yang bersangkutan belum hadir karena sakit. Sehingga, merencanakan panggilan ke dua,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Halmehara Selatan itu mengaku, tidak menutup kemungkinan tiga tersangka sebelumnya, yakni KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016, yang saat ini menjalani proses persidangan bakal dimintai keterangan kembali sebagai saksi.

“Tiga tersangka sebelumnya itu tidak menutup kemungkinan dipanggil kembali sebagai saksi, karena kasusnya satu rangkaian. Tapi kita lihat dulu pemeriksaan terhadap mantan auditor BPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) resmi tahap II berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim yang merugikan Negara atau daerah sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2016 pada, Kamis (9/10/2025).

Tiga tersangka itu diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *