Hukrim  

Kejaksaan Tinggi Gelar MoU dengan Pemerintah Daerah se-Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, saat berikan sambutan. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta penandatangan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten serta Kota se-Maluku Utara (Malut) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari menyampaikan, maksud dan tujuan MoU/PKS ini adalah untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Lanjutnya, sedangkan ruang lingkup MoU meliputi koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja social yang berorientasi pada keadilan.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Bupati/Walikota dan para kajari se-maluku utara,” ucapnya saat memberikan sambutan, Jum’at (13/2).

“Kami berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya.

Orang nomor satu Kejati Maluku Utara itu jug menjelaskan, lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang telah diberlakukan pada tanggal 02 januari 2026
merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggungjawab sosial, bukan sekedar pemenjaraan.

“Implementasi pidana kerja sosial, harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Kata dia, pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Karena, pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan Undang- undang (UU).

“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa/kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaannya harus profesional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sufari menyatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini,” jelasnya.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat,” pungkas mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *