TERNATE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan permintaan keterangan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan yang juga Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasyim.
Mochtar dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate ditaksir merugikan daerah senilai Rp400 juta.
Permintan keterangan terhadap Mochtar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat diwawancarai wartawan media ini, Kamis (30/7).
“Sudah dimintai keterangan terkait bersangkutan selaku Kadis Perhubungan dan uang masuk retribusi sewa. Sudah memberikan keterangan awal-awal sejak terbitnya surat penyelidikan. Satu kali memberikan keterangan,” ucapnya.
Selain Mochtar Hasyim, lanjutnya, saksi-saksi lain juga telah dimintai keterangan terkait kasus yang sedang diusut tersebut. Ia mengaku, tidak menutup kemungkinan kasus yang telah ditingkatan ini saksi-saksi yang telah dimintai keterangan akan undang/panggil kembali dimintai keterangan atau diperiksa.
“Nanti perkara ini naik ke tahap berikutnya tentu. Permintaan keterangan ini formatnya menjadi berita acara pemeriksaan saksi. Sekarang tahapnya masih penyelidikan format suratnya permintaan keterangan,” jelasnya.
“Jadi yang sudah dimintai keterangan tidak menutup kemungkinan perkara ini naik ke tahap selanjutnya dimintai keterangan lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, saksi yang dimintai keterangan salah satunya mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate.
Kasus ini diusut setelah adanya dugaan penggelapan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan estimasi kerugian daerah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022 dan 2023 yang menemukan adanya dugaan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama yang tidak masuk ke kas daerah.(red).
















