Hukrim  

Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati Aliong sebagai Tersangka Dugaan Korupsi ISDA

AM alias Aliong, saat itu setelah diperiksa hendak meninggalkan Kantor Kejati Malut.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menetapakan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dua periode berinsial AM alias Aliong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Istana Daerah (ISDA) dengan anggaran senilai Rp17 miliar lebih.

Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu (Pultab) dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.

Penetapan AM alias Aliong sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, Senin (25/5).

“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itud iantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *