Hukrim  

Kepala BPKAD Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Pengadaan Cold Storage Disperindag Malut

Kantor Mako Polres Ternate. (Dok.iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, melakukan permintaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinsial AP alias Ahmad terkait kasus dugaan pengadaan Cold Storage dan Freezer Room senilai Rp1,9 miliar.

Proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara senilai Rp1.994.234. 824,50 atau 1,9 miliar lebih. Mirisnya, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room merupakan bukan barang asli, namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo mengaku, pemeriksaan terhadap Kepala Badam (Kaban) Keuangan Maluku Utara dilakukan tim penyidik pada Kamis, 9 April 2026. Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam proses penyelidikan guna mengetahui kepastian ada atau tidaknya unsur pidana maupun kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan orang yang kami undang untuk dimintai keterangan baru sebatas undangan klarifikasi atas kasus yang tengah kami tangani,” katanya, Senin (13/4).

Sebagai informasi, kasus dugaan pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Disperindag Maluku Utara yang ditangani tersebut resmi ditingkatkan status dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan terhitung Januari 2026.

Dalam kasus ini, tim penyidik dari Unit Tipikor juga sudah melakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli mulai dari teknik mesin di Universitas Pattimura untuk memeriksa Cold Room serta mesin Frizer Room dan Chiller Room yang dibeli dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *