TERNATE, iT – Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Darman Leko menolak secara tegas rancangan Undang-Undang KUHP terkait Dominius Litis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Darman, jika Dominius Litis ini diperlakukan, maka sistem penegakan hukum di Indonesia makin tidak sehat. Karena dalam menentukan keadilan dan memutuskan itu adalah hakim, bukan Jaksa.
“Konsep ini dapat memberikan dominasi tidak sehat kepada Jaksa dalam proses hukum,” ungkapnya, Kamis (13/2).
Dirinya mengaku, untuk mengantisipasi adanya monopoli kewenangan oleh Jaksa yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Maka tidak ada alasan keputusan tertinggi dalam hukum adalah hakim.
“Intinya, bernegara hukum maka harus menghormati asas-asas hukum yang berlaku, bukan sebaliknya melakukan revisi tanpa mempertimbangkan,” tandasnya. (red).
















