Hukrim  

Lakukan Penyelidikan Dugaan Terbaliknya Kapal Bermuatan Nikel, Riki: Surat Klarifikasi Kedua

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan penyelidikan dugaan terbaliknya kapal tongkang bermuatan nikel akibat mengalami kerusakan di perairan reklamasi Jetty PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kapal tersebut diduga tenggelam pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, di sekitar perairan reklamasi Jetty PT. IWIP, Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Kapal TB Bahar 98 ini, diketahui milik PT. Prima Dharma Karsa dengan GR: 174/3419 dinakhodai Firdian Agustinus, serta mengangkut Nikel Ore sebanyak 8,007.85 WMT.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Polisi Azhari Juanda, melalui, Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda mengatakan, dalam insiden terbaliknya kapal tongkang atau TB Bahar 98 ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya faktor kelalaian atau tidak.

“Pekan lalu sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak kapal. Klarifikasinya harus dilakukan, Rabu (25/3) kemarin. Tetapi pihak yang dipanggil tak hadir hingga saat ini,” ucapnya, Kamis (26/3).

Kata dia, untuk itu pihaknya menjadwalkan panggilan klarifikasi kedua. “Kita rencana layangkan surat panggilan klarifikasi kedua, jika hari ini juga belum ada respons,” katanya.

Riki juga mengakui, baru satu orang yang dimintai keterangan klarifikasi, yakni pihak kapal tongkang, itupun melalui via handpone.

“Pihak lain kita belum mintai klarifikasi, karena masih fokus pada beberapa orang di kapal tersebut untuk dimintai klarifikasi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu.

M”Untuk pihak Syahbandar Kabupaten Halmahera Tengah tidak menutup kemungkinan dipanggil. Jadi pihak Syahbandar ini dipanggil atau tidak tergantung dalam proses penyelidikan. Karena yang jelas, fokus kami adalah soal ada kelalaian atau tidak,” ucap menutup. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *