TERNATE, iT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), mulai melengkapi admistrasi penyelidikan laporan Yacob Sayuri dan Yance Sayuri.
Laporan dua pemain Malut United ini terkait dugaan rasis atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh enam akun media sosial (medsos) di Instagram, setelah Malut United mengalahkan Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, pada 2 Mei 2025 lalu.
Enam akun yang dilaporkan adalah @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
“Laporan duo Sayuri yang melaporkan kemarin, Selasa (6/5/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, saat dikonfirmasi, Rabu (7/5).
Asri bilang, dalam penyelidikan pihaknya memproses sesuai aturan yang berlaku. Makanya untuk saat ini, penyidik mulai melengkapi admistrasinya.
“Untuk keterangan keduanya, kemarin sudah diambil saat membuat laporan Polisi,” singkat Asri mengakhiri.
Untuk diketahui, laporan duo Sayuri bersaudara ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut. (red).
















