TERNATE, iT- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bersama jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian belasan handphone di tiga lokasi dalam wilayah Kota Ternate.
Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik dan jaksa menghadirkan dua orang terduga tersangka dengan inisial RR dan SDO yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Dalam aksinya, kedua terduga tersangka menggugat 17 unit handphone dengan rincian 5 unit diambil pada salah satu rumah di Kelurahan Santiong, 8 unit diambil di rumah warga Kelurahan Kalumpang dan sementara 4 unit diambil di rumah yang berlokasi di Kelurahan Salahudin dengan total 17 unit. Rekonstruksi ini, dilakukan pertama di TKP pertama yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah dilanjutkan ke TKP kedua di Kelurahan Kalumpang dan ketiga di Kelurahan Salahudin, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Soedarmono, pada, Sabtu (1/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi bersama antara penyidik dan jaksa atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan di tiga lokasi yang berbeda.
Ia mengaku, rekonstruksi yang dilakukan tersebut, untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas yang dikembalikan atau P19. “Rekonstruksi ini kita gelar bersama-sama dengan jaksa, ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk dalam P19,” katanya.
Juru bicara Polres Ternate juga mengakui, dalam rekonstruksi di tiga lokasi yang berbeda tersebut, terduga tersangka sudah memerankan aksinya saat melakukan pencurian.
“Semua adegan yang dimulai dari awal sampai terakhir sudah diperagakan terduga tersangka, selanjutnya penyidik akan merampungkan berkas untuk kembali dilimpahkan kembali ke jaksa,” pungkas Umar.(red).
















