Hukrim  

Memori Kasasi AGK Diajukan, Hairun: Kami Harap MA Kurangi Uang Pengganti dari Vonis Pengadilan

Kuasa hukum terdakwa AGK, Hairun Rizal.(istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Tim Penasehat Hukum (PH), terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), Hairun Rizal meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerima dan mempertimbangkan memori kasasi yang diajukan, pada 3 Desember 2024 lalu.

Permintaan ini, dikarenakan vonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap AGK terlalu tinggi dengan uang pengganti yang begitu fantastis.

“Kami (PH dan keluarga terdakwa) berharap pengajuan memori kasasi ke MA melalui Ketua PN Ternate, Desember 2024 lalu itu agar dapat dipertimbangkan dan mampu memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada terdakwa AKG,” harap Hairun Rizal, kepada wartawan media ini, Rabu (5/2).

Hairun mengaku, pengajuan memori kasasi ke MA berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2024/PT Tte tanggal 18 November 2024. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 11/Pid.SusTPK/2024/PN Tte tanggal 26 September 2024.

“Permohonan kasasi juga dibuktikan dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 13/Akta Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tertanggal 26 November 2024 dan Memori Kasasi diajukan pada tanggal 03 Desember 2024, maka Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu menurut Undang-undang yang berlaku,” akunya.

Permohonan ini, lanjut Hairun, karena menurutnya dan tim PH lainnya dari hasil kajian disertai fakta persidang selama di PN Ternate, pada perkara suap dan gratifikasi tidak sesuai. Alasannya, para hakim PN Ternate dan Pengadilan Tinggi tidak melihat fakta-fakta persidangan, baik itu fakta dari keterangan para saksi maupun nota pembelaan yang diajukan serta keterangan para ahli yang dihadirkan.

“AGK itu tidak menikmati atau menerima secara langsung hasil dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Karena pemberian dalam konteks jual beli jabatan para calon kepala Dinas, semua melalui ajudannya AGK. Begitupun berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa hingga ijin usaha pertambangan. Mestinya, dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus memeriksa fakta persidangan,” ungkapnya dengan nada keras.

Dirinya mengaku, dalam nota pembelaan adanya perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak sesuai dengan hasil perhitungan tim PH. Karena dalam hitungan tim PH, mendapatkan Rp.19 miliar tidak dinikmati sama sekali oleh AGK. Makanya di nota pembelaan itu di hilangkan dari tuntutan. Tapi ternyata Vonis PN Ternate yang dikuatkan Pengadilan Tinggi tidak diperhitungkan.

“Jadi penuh harapan besar MA di bagian Tipikor agar betul betul jeli dan mempertimbangkan terhadap memori kasasi yang kami ajukan. Sehingga uang pengganti yang diketuk itu dapat dikurangi atau dihilangkan. Karena dalam sidang tidak ada namanya perhitungan badan pemeriksa keuangan (BPK). Artinya tidak ada kerugian keuangan daerah atau negara,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Rony menuntut terdakwa dugaan korupsi suap dan gratifikasi, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1, 2 dan dakwaan ke 3.

Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap.

Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KHUP tentang gratifikasi.

Jaksa juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti, Rp109 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS.

Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka AGK mengganti dengan penjara 5 tahun. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *