Hukrim  

Mengabaikan Fakta Sidang, JPU Terancam Dilaporkan ke Jamwas hingga Komjak

Terdakwa Andi Sudirman Nur, melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisanagadji. (Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) terancam dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) buntut mengabaikan fakta sidang.

Laporan ke Jamwas Kejagung dan Komjak RI dilakukan jika JPU Kejari Halmahera Tengah itu karena dinilai tidak melakukan pengembangan penyelidikan atau penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan perumahan instan sederhana dan sehat tipe 25 hingga 36 dengan nilai anggaran Rp11 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjara Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 diduga mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Halteng, Syamsul Bahri Abdullah dan mantan Bupati, Edi Langkara juga terlibat sebagaimana terungkap di dalam fakta persidangan.

Perkara tersebut tiga orang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Ketiga terdakwa itu diantaranya, Hendry Khorniawan selaku selaku Kontraktor/rekanan, Samsul Bachri Soamole selaku Ditektur PT. Kurnia Karya Sukses dan Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terdakwa sekaligus mantan PKK, Andi Sudirman Nur, melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisanagadji menegaskan, berdasarkan fakta persidangan pencairan yang dilakukan oleh mantan Kadis Samsul Bahri Abdulah, itu atas perintah mantan Bupati Edi Langkara.

“Dalam persidangan sudah ada arahan dari majelis hakim untuk melakukan pengembangan, dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih. Karena selain ditegaskan dalam norma, ada asas yang mengikat seperti equality before the law Principle,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Jum’at (10/4).

Menurutnya, tidak boleh ada munitas de facto terhadap pejabat tertentu hanya karena jabatan atau kekuasaan. Karena sampai saat ini JPU yang menangani perkara tersebut belum belum ada perkembangan. Artinya, kalau tidak ada perkembangan belum dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan atas fakta yang telah terungkap dipersidangan.

“Sampai saat ini tidak ada perkembangan, apakah JPU menunggu kami melaporkan secara etik tindakannya ke Jamwas dan Komjak baru anda bertindak,” kesalnya.

“Kami juga butuh komitmen dari hakim untuk benar-benar menegakkan hukum dan keadilan. Kami juga mau lihat komitmen majelis hakim yang sudah memerintahkan jaksa untuk kembangkan pemeriksaan kasus ini. Jangan sampai mengabaikan fakta persidangan (judicial truth ignored),” tamba Is sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, pada saat itu ada tiga Kepala Dinas (Kadis) Perkim yang diangkat oleh Bupati saat ini mantan Edi Langkara. Tiga Kadis itu diantaranya, Muhammada Rizal yang ikut dalam pencairan anggaran uang muka di bulan November tahun 2018, setelah itu berganti dengan Yusuf A Karim yang juga ikut dalam pencairan uang termin I pada bulan Maret 2019. Sedangkan, Kadis Perkim, Samsul Bahri Abdullah yang berinisiasi melakukan pencairan anggaran termin II, III dan retensi.

“Pencairan yang dilakukan oleh Kadis Samsul Bahri sama sekali tidak melibatkan PPK dan itu terungkap dalam fakta persidangan. Pada pencairan termin II ada dugaan pencatutan nama PPK yang mana tandatangannya di manipulasi. Karena tandatangan tersebut sama sekali berbeda, bukan identik tapi berbeda,” jelasnya.

Kata dia, kalau identik itu mirip karena ada yang meniru tandatangan tersebut. Jika PPK di persalahkan karena ikut melakukan pencairan uang muka dan termin I maka pertanyaanya adalah mengapa Kadis yang melakukan pencairan tidak di bebankan pertanggunjawaban pidana.

“Jangan-jangan ada distorsi penegakan hukum (miscarriage of justice). Bukankah penuntutan bersifat selektif (selective prosecution). Jaksa Penuntut Umum bukan anak kecil yang harus diajarin,” ucap mengakhir. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *