Hukrim  

MK Nilai Permohonan Pemohon Elang-Rahim Fitnah, Kuasa Hukum IMS-ADIL Siap Usut Tuntas

Tim hukum IMS-ADIL, Iskandar Joisangadji, M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim hukum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) terpilih Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) akan usut tuntas tuduhan hingga proses hukum terhadap Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) dalam permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan langsung oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halteng terpilih, IMS-ADIL melalui tim hukumnya, Iskandar Joisangadji, M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis (6/2).

“Permohonan pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah,”tegas Iskandar.

“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh karena narasi yang dibangun Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan Pilkada, dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat Bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi Parpol,”sambungnya.

Iskandar menilai, selaian itu, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edy Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang meneyesatkan, karna faktanya proyek terebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi PJ Bupati.

“Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram dan Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon,”ucapnya.

“Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,”sambung menegaskan.

Kuasa hukum lain, M.Tabrani Muthalib menambahkan, berdasarkan putusan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang amarnya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan ahir dari rangkaian polemik panjang pemilihan kepala daerah Halmahera Tengah.

“Mahkamah dalam pertimbangan hukunya berpendapat bahwa permohon pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,”cetusnya.

“Oleh karena pokok permohonnya mengenai Pilkada Halteng sementara petitumnya memohon MK untuk menetap pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) untuk ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397,”sambung Thabrani.

Senada disampaikan, kuasa hukum lain, Taufic Syahri Layn.

Atas dasar putusan tersebut,kata dia, tim hukum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil ( IMS-ADIL ) menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibagun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusan MK diatas.

“Kami juga menagaskan bahwa pokok permohanan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,”jelasnya.

Sebagai informasi, polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengan (Halteng) berakhir dari rangkaian polemik panjang usai pembacan putusan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)

Putusan dismissal itu dalam perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak permohonan pemohon terkait Pilkada Halmahera Tengah. Atas putusan tersebut, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng telah sesuai ketentuan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *