LABUHA, iT- Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), yang dilakukan oleh terduga pelaku berinsial AR diduga dengan motif sakit hati terhadap korban KRS alias Kristian.
Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, pada Jumat, 17 April 2026. Kristian diketahui merupakan seorang pekerja las di PT. BTG ZJYC Kawasi yang berasal dari Kampung Horna Baru, Atika, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat (Pabar).
Setelah melakukan aksinya terduga pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai dari wilayah Seram hingga akhirnya berada di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Namun pelarian, AR itu berhasil digagalkan dan dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan bersama jajaran kepolisian di Maluku.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, bersama Kanit Resmob Polres Halmahera Selatan dan didukung penuh oleh tim Resmob Polres Seram Bagian Barat (SBB) pada Jumat, (15/5) kemarin.
Motif pembunuhan itu diungkap langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, Jumat (29/5).
“Motif pembunuhan terduga pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku sakit hati karena korban pada saat minum bersama korban suka memukul pelaku, sehingga pelaku langsung menusuk dengan pisau,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Halmahera Selatan.
“Saksi yang di periksa enam orang dan satu orang dokter.Korban tidak dilakukan autopsi. Untuk berkas perkara tahap I ke jaksa setelah lebaran (iduladha),” jelasnya.
Hendra menegaskan, terudga pelaku disangka melanggar beberapa pasal terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Pasal 458 atau pasal 466 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas mengakahiri.(red).
















