Hukrim  

Nama Eks Bupati Halteng Terseret Menerima Insentif dalam Kasus Korupsi Covid-19 Tahun 2021

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama. (Doc; inilahtimur)
banner 120x600

WEDA, iT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) menyelidiki kasus dugaan korupsi dana insentif covid-19 dan pengadaan obat-obatan yang melekat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Halteng, tahun anggaran 2021 lalu.

Penanganan kasus ini, Kejari Halteng telah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan lalu.

“Progres penyidikan saat ini, penyidik sudah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara di Inspektorat Halteng,” kata Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, Rabu (10/6).

Dirinya mengaku, dalam pengadaan obat-obatan telah terjadi dobel anggaran dan pembelajaan obat tidak sesuai di masa covid. Kemudian untuk dana insentif tidak tersalurkan kepada tim medis yang berhak menerima, melainkan disalurkan kepada oknum-oknum yang tak mempunyai hak untuk menerima.

“Sesuai Permenkes, insentif yang berhak menerima adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Sementara yang menerima oknum-oknum yang tak punya hak, salah satunya eks Bupati, Edi Langkara,” aku Imam.

“Dalam penanganan kasus tersebut , Kepala RSUD Halteng saat diperiksa mengaku pemberian insentif kepada eks Bupati dan oknum lainya karena berpatokan pada surat perintah Bupati. Harusnya kan berpatokan pada Permenkes,” tambahnya.

Imam juga menambahkan, bahwa berdasarkan perhitungan internal penyidik di Kejari telah menemukan kerugian negara sebesar Rp75 juta untuk insentif tenaga medis. Sementara untuk obat-obatan senilai Rp18 juta sekian.

“Honorarium tenaga medis senilai Rp15 juta per bulan, yang dibayarkan satu kali per enam bulan. Kasus ini, jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian berarti kita naikkan hingga ke Pengadilan,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *