Hukrim  

Oknum Polisi Polda Malut Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Tabrak Warga Hendak Salat Subuh

Kasat Lantas Polres Ternate,AKP Farha.(Humas Polres Ternate).
banner 120x600

TERNATE,iTSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate resmi menetapkan oknum polisi berinsial DD alias Dedriansyah (21) tahun dengan pangkat Bripda sebagai tersangka dugaan kasus laka lantas saat berkendara sepeda motor dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Dedriansyah diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut). Dedriansyah saat berkendara diduga dalam pengaruh alkohol itu menabrak pengendara sepeda motor lain hendak salat subuh berinsial ARA alias Abdul (59) tahun selaku korban hingga dirawat di rumah sakit umum daerah Chasan Boesorie (RSUD-CB) Ternate.


Kejadian nahas itu terjadi di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada, Senin (14/5) sekitar pukul 05.28 WIT dini hari.

Laka lantas ini melibatkan sepeda motor Yamaha merek stylo warna cream dengan nomor polisi (Nopol) DG 6495 QV yang dikendarai oleh korban insial ARA alias Abdul (59) tahun dan sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol DG 5155 I yang dikendarai Dedriansyah.

Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Lantas,AKP Farha, Senin (21/4).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.

Farha menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan
saksi-saksi termasuk terduga pelaku (oknum polisi) laka lantas.

“Tersangka dan saksi kita sudah minta keterangan. Sekarang kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas. Tersangka keluar dari rumah sakit, Kamis 17 April. Kemudian kami melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 19 April 2025,”ucapnya.

Lanjutnya, kemudian Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut melakukan penahanan kepada bersangkutan pada Minggu, 20 April kemarin untuk pemeriksa kode etiknya.

“Tersangka sudah diamankan Bid Propam Polda Malut,”tuturnya.

Ia menyatakan, namun untuk hasil visum diajukam sejak Senin, 14 April 2025 sampai hari ini belum juga keluar.

“Sampai hari ini (Senin) hasil visum belum keluar dari rumah sakit. Tapi untuk tersangka sudah diamankan Bid Propam Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Farha.

“Untuk kasus laka lantasnya sudah kita tangani, LP (laporan polisi) sudah terbit dan hak-hak korban juga sudah dipenuhi. Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja juga sudah datang ke rumah sakit,”sambungnya.

Farha menambahkan, seperti disampaikan Kapolres tidak ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini, karena memang kasus ini sejak awal terjadi hari Senin pagi, kemudian di jam 10.00 WIT laporan polisinya sudah terbit.

“Hanya saja saya tidak bisa menyampaikan secara langsung karena saya belum tahu,”pungkasnya.

Sebagai informasi,kecelakaan berawal ketika pengendara sepeda motor yamaha NMAX yang dikendarai oleh Dedriansyah dalam pengaruh alkohol tanpa boncengan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi tepatnya di samping masjid Ikhwanul Muslimin Soa tiba-tiba oleng dan masuk ke jalur berlawanan.

Kemudian menabrak pengendara sepeda motor yamaha stylo yang di kendarai Abdul dari arah Utara ke Selatan.

Akibat laka Lantas tersebut, Abdul mengalami luka bengkak pada bagian kepala, mengeluarkan darah pada lubang telinga dan luka lecet pada bagian tangan yang saat ini menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD-CB Ternate.

Sedangkan, Dedriansyah mengalami luka lada bagian hidung dan mulut saat ini juga menjalani penanganan medis di RSUD-CB Ternate.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *