Hukrim  

Pakai Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Ternate

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan Polda Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), kembali melakukan pengungkapan satu terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang juga residivis di Kota Ternate berisial K alias D (38 tahun).

Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram, Rabu (11/3).

Wahyu menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3) malam sekitar pukul 23.30 WIT di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Benar, tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana narkotika sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,” ucapnya.

Ia menceritakan, kronologis setelah mendapat informasi bahwa tersangka K alias D sedang menguasai narkotika jenis sabu, petugas melakukan observasi disekitar tempat tinggal tersangka. Petugas kemudian menyergap tersangka saat berada di area bawah gedung kos-kosannya.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas mendapati satu set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja ia gunakan,” tuturnya.

Setelah itu, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang disaksikan langsung oleh warga sekitar. Dari serangkaian penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set alat hisap bong yang telah diisi sabu, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.

“Tersangka bukanlah pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, tersangka merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Kabid Humas menyatakan, tersangka sebelumnya pernah divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Mengingat tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *