Hukrim  

Patroli, Satresnarkoba Polres Halbar Ringkus Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Miras

Barang bukti miras saat diamankan Satresnarkoba Polres Halbar.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat (Halbar) kembali menangkap dua orang terduga pelaku pemilik minuman keras (miras) jenis bir dan cap tikus pada saat pelaksanaan patroli.

Dua orang terduga pelaku yang ditangkap dengan berang bukti miras itu berinisial, E alias Edwin dan M alias Mixon. Mereka ditangkap oleh tim Opsnal Unit Satresnarkoba Polres Halbar, yang dipimpin Kanit I, Aipda M. Guntur Abdullah, Senin (10/3).


“Pada saat patroli, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada KM. Permata Obi baru tiba dari yang datang dari Manado ke pelabuhan Jailolo, pukul 08.20 WIT. Disitu, anggota langsung menuju ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan di tempat penitipan barang,” ungkap Kasat Narkoba Satresnarkoba Polres Halmahera Barat, Iptu Mirna Oramali, Selasa (11/3).

Mirna menyatakan, dalam pemeriksaan anggota menemukan barang bukti cap tikus sebanyak 3 botol ukuran 1,5 liter dengan pemiliknya Mixon dan bir bintang berukuran 320 mili liter dengan jumlah 24 kaleng dengan pemiliknya Edwin.

“Setelah pemeriksaan itu, 2 terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan secara,” akunya.

“Yang jelas selama Ramadan Satresnarkoba Polres Halbar terus melakukan Patroli untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” sambungnya mengakhiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *