SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,09 gram dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH alias Ardi (21 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Sabtu (21/2) di Desa Darame, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai. Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna biru ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih yang diduga digunakan dalam transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan pengecekan ke kantor JNE Maluku Utara untuk memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai. Setelah itu, tim bergerak menuju Kantor JNE Morotai yang berlokasi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, guna mengonfirmasi nomor resi sekaligus melakukan pemantauan disekitar lokasi.
“Saat pemantauan berlangsung, seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta agar paket diantarkan ke alamat tujuan sesuai data pengiriman,” ucapnya, Kamis (26/2).
Kata dia, tim kemudian membuntuti kurir hingga ke lokasi pengantaran. Setelah paket diserahkan kepada seorang pria yang dicurigai sebagai penerima, kurir meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Tak lama berselang, petugas langsung mengamankan pria tersebut beserta paket yang diterimanya,” tuturnya.
“Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berinisial AH alias Ardi. Kepada petugas, ia mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta,” sambungnya.
Bobby menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap mengakhiri.(red).
















