SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate dengan terduga pelaku seorang pemuda berinisial DO (34 tahun).
DO berdomisili di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara itu diamankan di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 17.05 WIT setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu sebanyak lima saset.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menyatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Lanjutnya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati terlapor diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
“Tim kemudian mengamakan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang di dalamnya berisi lima saset kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,770 gram,” ucapnya, Selasa (19/5).
“Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” sambungnya.
Bobby menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar mengakhiri.(red).
















