SULA, iT – Tujuh warga Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara jalani proses hukum atas dugaan penyelenggaraan pesta ronggeng atau keramaian tanpa izin Kepolisian berakhir perkelahian, pada Minggu (10/5).
Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan, tujuh warga yang menjalani proses hukum saat ini, setelah Polres menerima laporan atas dugaan perkelahian.
“Acara pesta ronggeng atau keramaian tanpa izin itu dilakukan, pada Sabtu (9/5/2026) malam, di depan rumah terlapor dengan inisial HAR alias Hasir (48 tahun),” kata AKP Wawan.
Menurut Kasat, dengan peristiwa pesta ronggeng tanpa izin Kepolisian yang berujung perkelahian, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tujuh orang terlapor, masing-masing dengan inisial HAR alias Hasir (48 tahun), RP alias Ruslan (44 tahun), RLT alias Rizaldi (44 tahun), JH alias Junaidi (34 tahun), DT alias Dahir (49 tahun), AU alias Adi (47 tahun), dan MS alias Muzaid (34 tahun).
Selain terlapor, lanjutnya, pihiknya juga memerikasa satu orang pelapor, yakni AB alias Amrin (36 tahun).
“Dari pemeriksaan, para terlapor telah memgaku menyelenggarakan acara joget, pada Sabtu malam, di rumah Hasir tanpa izin resmi dari Polres Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Gane Timur, Polres Halmahera Selatan ini bilang, sebelumnya para terlapor telah berupaya mengurus izin, pada 4 Mei 2026, tetapi dari Polres sudah menyampaikan bahwa izin belum dapat diberikan karena wilayah Desa Man Gega masih termasuk zona merah akibat kejadian tawuran antar kampung sebelumnya.
Hanya saja, para terlapor tetap melaksanakan kegiatan tersebut dengan alasan untuk menghibur masyarakat yang telah membantu dalam pelaksanaan acara sunatan anak dari terlapor Hasir.
“Perkelahian terjadi sekitar 30 menit setelah acara joget ditutup, dengan lokasi kejadian kurang lebih 500 meter dari tempat pelaksanaan acara. Korban dalam perkelahian itu berinisial SB alias Sahrul dan DN alias Didis,” cetus Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Wawan menyatakan, para terlapor diduga telah melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pada 274 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000. Kemudian Pasal 274 ayat (2) apabila perbuatan ini mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana,” tegasnya.
Dengan kejadian ini, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula agar tidak melaksanakan pesta ronggeng atau keramaian tanpa izin Kepolisian. Karena, jika tidak memeliki izin dan dipaksakan melakukan pesta ronggeng maka berujung pada proses pidana.
“Ini pelajaran, dan kami (Polres) berharap kedepan jika belum mendapatkan izin Kepolisian hangan paksakan. Karena ada pidananya,” tandasnya. (red)
















