Hukrim  

Polda Maluku Utara Dalami Jaringan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi

Ilutrasi narkoba jenis sabu.(istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), mendalami jaringan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas Provinsi yang di kirim melalui jasa pengriman hingga masuk ke wilayah Maluku Utara yang berhasil digagalkan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) beberapa hari kemarin.

Dalam pengungkapan itu Ditresnarkoba berhasil meringkus dua tersangka di Halmahera Tengah pada Sabtu (25/4) kemarin. Terduga pelaku berinsial SMNA (28 tahun) ditangkap di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Halteng. Ditangan SMNA, Polisi berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,55 gram yang di kirim dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan, terduga pelaku berinisial MZ (27 tahun) diringkus di di jalan dua jari pada Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda. Saat penangkapan, tim dari Ditresnarkoba juga berhasil amankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat bruto 3,59 gram, satu shaset kecil tembakau sintetis seberat 10,78 gram dan satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil yang di kirim dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu disampaikan langsung oleh, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, Senin (26/4).

“Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Bobby menjelaskan, saat ini para terduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dirresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” harap mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *