Hukrim  

Polda Maluku Utara Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi DD Taliabu

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.(istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melengkapi petunjuk jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait berkas tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) tahun 2017 lalu.

Kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengaku, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi petunjuk jaksa.

“Penyidik masih lengkapi berkasnya, jika sudah langsung dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya, Kamis (30/10).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan Kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (red). (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *