Hukrim  

Polda Maluku Utara Tangkap Remaja Sembunyikan 217 Saset Ganja di Lemari

Saat terduga pelaku dan barang bukti diamankan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim Opsnal Unit III Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ganja dan mengamankan barang bukti sebanyak 217 saset plastik berisi ganja seberat bruto sekitar 282 gram di wilayah Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate.

Selain barang bukti sebanyak 217 saset plastik berisi ganja, tim juga mengamankan terduga pelaku berinsial berinisial RP (18 tahun) pada
Selasa (28/4) malam.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh tim di lapangan,” katanya, Kamis (30/4).

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi yang disampaikan menjadi pintu awal bagi kami untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kata dia, tim mulai melakukan pemantauan pada Selasa malam (28/4). Setelah memastikan keberadaan terlapor merupakan seorang pria berinisial RP. Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan pada Rabu 04.30 WIT dini hari di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan sachet ganja yang tersimpan rapi di dalam tas milik terlapor yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Sebanyak 217 saset yang diduga berisi ganja berhasil diamankan. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut,” jelasnya.

Juru bicara Polda itu menuturkan, pendekatan yang dilakukan Polri tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan masa depan generasi muda dari jerat penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya mencegah dan melindungi. Setiap pengungkapan kasus narkotika adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya yang bisa merusak masa depan mereka,” tuturnya.

Ia menyampaikan, Polda Maluku Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *